ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
UNIVERSITAS LAMPUNG
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah SWT :
Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
Bahwa para ulama Ahlussunnah Wal jamaah telah mentradisikan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Allah SWT dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Bahwa para ulama Ahlussunnah Wal jamaah telah mentradisikan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Allah SWT dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
Nahdlatul Ulama yang disingkat NU sebagai organisasi yang berpegang pada ajaran Ahlussunnah Wal jama'ah, membutuhkan suatu bentuk pengelompokan kader-kadernya yang berada pada tingkat perguruan tinggi.
Untuk mencapai maksud tersebut sangat diperlukan kader-kader NU yang mempunyai kepercayaan diri, loyalitas dan mempunyai rasa pengabdian serta bermoral tinggi.
Atas dasar ini, dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga nahdliyin, maka seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung menurut Anggaran Dasar sebagai berikut :
Atas dasar ini, dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga nahdliyin, maka seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung menurut Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung selanjutnya disingkat KMNU UNILA.
Pasal 2
Waktu
KMNU UNILA didirikan pada tanggal 28 Dzulhijjah 1431 H atau bertepatan dengan 5 Desember 2010 di Universitas Lampung.
Pasal 3
Kedudukan
KMNU UNILA berkedudukan di Universitas Lampung sebagai salah satu organisasi ekstra kampus.
.
BAB II
LANDASAN
Pasal 4
Landasan
1. KMNU UNILA berlandaskan syariat Islam dan faham Ahlusunnah wal jama'ah dalam pandangan NU.
2. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, KMNU UNILA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB III
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan
Kedaulatan KMNU UNILA berada di tangan anggota KMNU UNILA dan dilaksanakan dengan mekanisme Musyawarah Umum KMNU UNILA.
BAB IV
SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI
Pasal 6
Sifat
KMNU UNILA bersifat otonom dan netral serta sejalan dalam arah perjuangan NU dengan menyinergikan dua pola gerakan khususnya kajian dan aksi.
Pasal 7
Status
KMNU UNILA adalah satu-satunya organisasi kekeluargaan dalam lingkungan NU di Universitas Lampung yang sah, berdaulat, dan merupakan kelengkapan non-struktural di lingkungan akademis Universitas Lampung.
Pasal 8
Fungsi
KMNU UNILA berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa NU untuk menghimpun dan melaksanakan aspirasi anggota KMNU UNILA.
BAB V
TUJUAN
Pasal 9
Tujuan
Tujuan KMNU UNILA adalah:
1. Menghimpun mahasiswa NU di Universitas Lampung untuk bersama-sama menguatkan faham Ahlussunnah wal Jama'ah dalam perspektif NU
2. Meningkatkan kualitas diri dan keilmuan
3. Mengembangkan potensi diri seluruh anggota KMNU UNILA sebagai insan yang ilmiah, edukatif, dan religius
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
Keanggotaan KMNU UNILA terdiri dari :
1. Anggota,
2. Anggota biasa,
3. Anggota kehormatan.
BAB VII
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
Tata Urutan Perundang-undangan
1. AD/ART KMNU UNILA
2. Ketetapan Musyawarah Anggota KMNU UNILA
3. Keputusan Ketua Umum KMNU UNILA
BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi
1. Musyawarah Anggota KMNU UNILA
2. Pengurus KMNU UNILA
3. Pembina KMNU UNILA
Pasal 13
Atribut
Atribut KMNU UNILA terdiri dari :
1. Lambang KMNU UNILA
2. Bendera KMNU UNILA
3. Stempel KMNU UNILA
4. Papan Nama
BAB IX
Keuangan dan Inventaris
Pasal 15
Keuangan
Keuangan didapat dari :
1. Alokasi Iuran Anggota
2. Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
3. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMNU UNILA
Pasal 16
Inventaris
1. Inventaris KMNU UNILA terdiri dari benda-benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan kekayaan KMNU UNILA
2. Jika KMNU UNILA dibubarkan, maka perbendaharaan akan diserahkan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung untuk kepentingan umat Islam.
BAB X
PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 17
Pembubaran dan Pembekuan
KMNU UNILA hanya dapat dibubarkan dan/atau dibekukan melalui Musyawarah Umum KMNU UNILA
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1. Hal-hal lain yang belum diatur dan belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Pengubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Umum KMNU UNILA bila disepakati oleh peserta Musyawarah Umum yang hadir.
3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
UNIVERSITAS LAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1. Anggota muda, yaitu seluruh mahasiswa UNILA aktif di KMNU yang belum terdaftar sebagai anggota biasa.
2. Anggota biasa yang selanjutnya disebut anggota, yaitu seluruh mahasiswa UNILA aktif yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam perspektif NU, menyetujui landasan, tujuan, serta telah terdaftar dalam keanggotaan KMNU UNILA dan telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi segala peraturan dan keputusan KMNU UNILA.
3. Anggota kehormatan, yaitu semua orang di luar anggota muda dan anggota biasa yang dianggap berjasa terhadap KMNU UNILA dan ditetapkan dalam keputusan kepengurusan.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1. Muslim
2. Mahasiswa Universitas Lampung aktif
3. Memiliki loyalitas dan integritas untuk membangun KMNU UNILA dan NU
4. Bersedia untuk mematuhi segala peraturan dan keputusan KMNU UNILA
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan KMNU UNILA berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
2. Masa keanggotaan KMNU UNILA berakhir jika anggota sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UNILA, mengundurkan diri, meninggal dunia atau dikeluarkan
3. Anggota KMNU UNILA yang tidak mengikuti kegiatan KMNU UNILA selama 2 kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KMNU UNILA berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KMNU UNILA
2. Mendukung tercapainya tujuan KMNU UNILA
3. Mematuhi dan melaksanakan tata urutan perundang-undangan dan keputusan yang ada di dalam KMNU UNILA
4. Membayar iuran keanggotaan yang telah ditentukan oleh kepengurusan KMNU UNILA
5. Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Nahdliyah, serta persatuan nasional
Pasal 5
Hak Anggota
1. Anggota muda berhak mengikuti kegiatan umum yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Anggota biasa berhak:
a. Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara
b. Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya
c. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai ketentuan yang berlaku
d. Mendapatkan informasi tentang perkembangan KMNU UNILA
3. Anggota kehormatan berhak:
- Menghadiri rapat dan mengemukakan pendapat
- Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai ketentuan yang berlaku
- Mendapatkan informasi tentang perkembangan KMNU UNILA
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Seorang anggota gugur keanggotaanya apabila :
1. Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus.
2. Melanggar AD/ART organisasi.
3. Meninggal dunia.
4. Murtad
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
Struktur organisasi KMNU UNILA terdiri dari :
1. Musyawarah Umum
2. Dewan Pembina Organisasi
3. Pengurus Harian KMNU UNILA
4. Anggota.
Pasal 8
Dewan Pembina Organisasi
1. Dewan Pembina Organisasi adalah penasehat dan pembimbing organisasi.
2. Dewan Pembina Organisasi merupakan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama yang berada di lingkungan UNILA dan atau alumni KMNU UNILA.
3. Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 orang diusulkan melalui Musyawarah Umum.
Pasal 9
Majelis Pertimbangan Organisasi
1. Majelis Pertimbangan Organisasi adalah dewan konsultasi dan pengawas organisasi
2. Sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yang diusulkan melalui Musyawarah Umum.
3. Majelis Pertimbangan Organisasi merupakan pengurus KMNU
Pasal 10
Pengurus KMNU UNILA
Pengurus KMNU UNILA adalah pemegang amanah organisasi, perencana, pengorganisir, pelaksana dan pengendali organisasi yang bertanggungjawab pada Musyawarah Umum.
Pasal 11
Departemen
Departemen adalah perangkat organisasi KMNU UNILA yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan KMNU UNILA berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 12
Ketua Umum
1. Ketua Umum adalah anggota yang terpilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Umum KMNU UNILA
2. Ketua Umum adalah mahasiswa UNILA aktif
3. Ketua Umum adalah pengemban amanat Musyawarah Umum untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu satu tahun kepengurusan
4. Masa jabatan ketua umum KMNU UNILA adalah satu periode kepengurusan dan tidak dapat dipilih kembali.
5. Ketua Umum mengangkat wakil ketua, sekretaris umum, bendahara umum, dan koordinator departemen atas pertimbangan musyawarah
Pasal 12
Wewenang dan Fungsi Ketua Umum
1. Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap struktural dibawahnya dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2. Mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang berdasarkan musyawarah
3. Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/agenda-agenda KMNU UNILA.
4. Mengangkat sekretaris umum, bendahara umum dan koordinator departemen atas pertimbangan musyawarah
Pasal 13
Wakil Ketua
1. Bertugas membantu ketua dalam melaksanakan seluruh aktivitas organisasi.
2. Bertugas menggantikan fungsi ketua jika berhalangan.
3. Mendampingi ketua untuk bertindak atas nama organisasi sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
4. Bersama ketua mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap departemen.
5. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
Pasal 14
Sekretaris Umum
1. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kegiatan organisasi.
2. Menyelenggarakan tata kelola administrasi organisasi.
3. Bersama dengan ketua menyusun laporan pertangungjawaban pengurus akhir periode.
4. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum.
Pasal 15
Bendahara Umum
Bendahara menjalankan tata kelola keuangan, menjaga harta kekayaan organisasi, dan melakukan inventarisasi kekayaan organisasi
Pasal 16
Koordinator Departemen
1. Koordinator departemen dipilih dalam musyawarah yang dipimpin oleh ketua umum
2. Koordinator departemen memimpin departemen untuk membantu implementasi kebijakan ketua umum yang disetujui musyawarah
3. Pembentukan departemen disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan serta ditetapkan atas dasar musyawarah
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Musyawarah Umum
1. Musyawarah Umum merupakan forum tertinggi dalam KMNU UNILA
2. Musyawarah Umum dihadiri oleh anggota KMNU UNILA dan undangan yang diadakan setahun sekali
3. Musyawarah Umum berwenang memilih ketua umum, dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan
4. Musyawarah Umum berwenang menetapkan dan mengamandemen AD/ART KMNU UNILA
BAB V
ARTI LAMBANG/ LOGO ORGANISASI
Pasal 18
Lambang/ Logo Organisasi
Pasal 19
Arti Lambang/ Logo
1. Bentuk
- Perisai berarti ketahanandan keampuhan mahasiswa NU terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar
- Bentuk kitab terbuka melambangkan intelektualitas mahasiswa NU UNILA
- Siger melambangkan ciri khas Lampung, yang menunjukkan KMNU berada di tanah Lampung
- Lambang NU menunjukan bahwa KMNU adalah bagian dari NU.
2. Warna
- Biru, sebagaimna lukisan KMNU, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan digali oleh warga KMNU. Biru juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan merupakan kesatuan wawasan nusantara.
- Hijau, sebagaimana warna dasar perisai menggambarkan integritas, profesionalitas dan kematangan berpikir para anggotanya.
- Kuning, dalam bentuk siger dan garis kecil pada kitab menggambarkan kecerdasan dan idealisme mahasiswa NU.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 20
1.Sumber-sumber internal
a. Iuran wajib anggota dan pengurus
b. Sumbangan sukarela anggota dan pengurus
2.Sumber keuangan eksternal
a. Donatur tetap
b. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
c. Usaha-usaha mandiri yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KMNU UNILA
BAB VII
PENUTUP
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum KMNU UNILA
2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Umum KMNU UNILA dan berlaku sejak tanggal ditetapkan